A REVIEW OF TAMBANG88

A Review Of tambang88

A Review Of tambang88

Blog Article

“Karena melihat fakta di lapangan, tambang ilegal cukup besar dan beroperasi menggunakan sejumlah alat berat dan terdapat mesin craser dengan kapasitas cukup besar,” ujar Indra.

Dia berharap agar lebih banyak pondok pesantren yang dapat memenuhi kebutuhan pangan sendiri ke depannya.

Melky juga tidak yakin tata kelola pertambangan akan lebih baik dan berkelanjutan ketika ormas keagamaan terlibat dalam pengelolaannya.

Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah memungkinkan badan usaha milik ormas keagamaan mendapat “penawaran prioritas” untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang selama ini diprioritaskan untuk badan usaha negara.

Setelah tahun lalu dua kali mengunjungi Indonesia, B.I kembali sukses menghibur enthusiasts Jakarta dalam konser solonya tahun ini.

“Kalau ada penawaran resmi pemerintah kepada Muhammadiyah akan dibahas dengan seksama,” ujar Mu’ti.

Cinta adalah salah satu tema paling mendalam dan sering dibahas dalam sejarah filsafat. Banyak filsuf besar mencoba mendefinisikan dan memahami makna serta dampaknya terh

Australia dikenal sebagai negara yang punya aturan ketat terkait keamanan kendaraan, dan salah satu mobil SUV China lolos dalam uji tabrak di negara tersebut sebelum diju

Proses kegiataan pemindahan itu kata Samsul, jelas berbeda dengan izin yang dimiliki perusahaan, karena dalam kegiatan pemindahan tersebut dikhawatirkan terjadi pencemaran lingkungan yang berhubungan dengan polusi udara dari debu semen yang tidak terfilterasi dengan baik.

Wadas - 'Gesekan' antar warga desa, kata pemerintah namun pegiat menyebut 'pembungkaman' atas penolakan masyarakat

JATAM mendesak pemerintah mencabut aturan tersebut. Ormas-ormas keagamaan juga diminta berpikir ulang untuk menerima tawaran pemerintah mengingat banyak korban tambang justru adalah jemaah mereka.

“Dugaan kerusakan alam yang terjadi harus mendapat atensi dari Kementerian LHK untuk ditindak tegas,” kata dia.

Dia juga read more menduga bahwa “bagi-bagi konsesi tambang” ini sebagai upaya “menjinakkan” ormas-ormas keagamaan agar tidak resisten terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah.

Dia meminta Polda NTB melakukan pendalaman apakah CV tersebut berdiri sendiri atau ada aktor besar yang ada di balik aktivitas galian tersebut.

PP yang sama mewajibkan badan usaha negara dan swasta yang mengelola tambang wajib memenuhi syarat-syarat administratif, teknis dan pengelolaan lingkungan, serta finansial. Namun tidak ada rincian soal syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh badan usaha milik ormas.

Report this page